BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Setiap karya tulis
ilmiah (makalah, skripsi, laporan penelitian) dan wacana tulis dinas (laporan
kegiatan, laporan tugas dinas) menerapkan aturan-aturan Ejaan Bahasa Indonesia
yang Disempurnakan (EYD). EYD memberikan salah satu dari beberapa pedoman yang
ada, yaitu penggunaan tanda baca. Pemakaian tanda baca menjadi bahasan
yang sangat penting, karena setiap karya tulis ilmiah membutuhkan tanda baca.
Kesalahan
yang sangat fatal, apabila dalam suatu karya tulis ilmiah
salah dalam memakai tanda baca. Masalah tersebut muncul
akibat kurangnya memahami tanda baca dengan baik dan benar. Namun masalah
tersebut dapat dikontrol agar tidak menjadi kesalahan yang berkelanjutan.
Bahasa tulisan sebagai
sebagai salah satu bentuk wacana yang menggunakan bahasa sebagai mediumnya
mensyaratkan seorang penulis untuk menguasai kaidah-kaidah bahasa, khususnya
penggunaan EYD. Karena dengan pengusaaan terhadap kaidah EYD, dapat dipastikan
pesan informasi yang disampaikan dalam tulisannya dapat dengan mudah dipahami
oleh pembacanya (Syarif Yunus, 2012).
Bahasa Indonesia dalam
sejarah perkembangannya telah menggunakan beberapa ejaan, antara lain ejaan Van
Ophuiysen dan ejaan Soewandi. Akan tetapi, sejak 1972, tepatnya pada 16 Agustus
1972, telah ditetapkan dan diberlakukan Ejaan yang Disempurnakan (EYD) yang
diatur dalam Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan dan Pedoman
Umum Pembentukan Istilah. Apabila pedoman ini dipelajari dan ditaati maka tidak
akan terjadi kesalahan pengejaan kata.
Pada 23 Mei 1972,
sebuah pernyataan bersama telah ditandatangani oleh Menteri Pelajaran Malaysia
pada masa itu, Tun Hussien Onn dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia, Mashuri. Pernyataan bersama tersebut mengandung persetujuan untuk
melaksanakan asas yang telah disepakati oleh para ahli dari kedua negara
tentang Ejaan Baru dan Ejaan Yang Disempurnakan. Pada tanggal 16 Agustus 1972,
berdasarkan Keputusan Presiden No. 57, Tahun 1972, berlakulah sistem ejaan
Latin (Rumi dalam istilah bahasa Melayu Malaysia) bagi bahasa Melayu dan bahasa
Indonesia. Di Malaysia ejaan baru bersama ini dirujuk sebagai Ejaan Rumi
Bersama (ERB). Setelah itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat
putusannya No.0196/1975 memberlakukan "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia
yang Disempurnakan dan Pedoman Umum Pembentukan Istilah".
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana pemakaian huruf menurut pedoman umum Ejaan Bahasa Indonesia yang
Disempurnakan?
2.
Bagaimana pemakaian huruf kapital dan huruf miring menurut pedoman umum
Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan?
3.
Bagaimana penulisan kata menurut pedoman umum Ejaan Bahasa Indonesia yang
Disempurnakan?
4.
Bagaimana pemakaian tanda baca menurut pedoman umum Ejaan Bahasa Indonesia
yang Disempurnakan?
5.
Bagaimana ketentuan umum pembentuk istilah?
6.
Bagaiman proses pembentuk istilah?
C. Tujuan
1.
Mengetahui pemakaian huruf menurut pedoman umum Ejaan Bahasa Indonesia yang
Disempurnakan.
2.
Mengetahui pemakaian huruf kapital dan huruf miring menurut pedoman umum
Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan.
3.
Mengetahui penulisan kata menurut pedoman umum Ejaan Bahasa Indonesia yang
Disempurnakan.
4.
Mengetahui pemakaian tanda baca menurut pedoman umum Ejaan Bahasa Indonesia
yang Disempurnakan.
5.
Mengetahui ketentuan umum pembentuk istilah.
6.
Mengetahui proses pembentuk istilah.