BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perhatian terhadap
pendidikan anak berbakat sebenarnya sudah dikenal sejak 2000 tahun yang lalu.
Misalnya, Plato pernah menyerukan agar anak-anak berbakat dikumpulkan dan
dididik secara khusus karena mereka ini diharapkan bakal menjadi pemimpin
negara dalam segala bidang pemerintahan. Oleh karena itu, mereka dibekali ilmu
pengetahuan yang dapat menunjang tugas mereka (Rohman Natawijaya, 1979).
Demikian pula di Indonesia, kehadiran mereka sudah dikenal sejak dulu.
Banyak sekolah yang menerapkan sistem loncat kelas atau dapat naik ke kelas
berikutnya lebih cepat meskipun waktu kenaikan kelas belum saatnya. Perhatian yang
lebih serius dan formal tersurat dalam UUSPN No. 2 Tahun 1989 bahwa peserta
didik yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh
pendidikan khusus untuk mengembangkan potensi anak-anak tersebut secara
optimal.
Anak berbakat tidak mengalami
kecacatan, seperti anak tunanetra, tunarungu, dan tunagrahita. Walaupun diantara anak berbakat ada yang menyandang kelainan,
tetapi kelainan itu bukan pada terhambatnya kecerdasan. Agar anak berbakat yang
mempunyai potensi unggul tersebut dapat mengembangkan potensinya dibutuhkan
program dan layanan pendidikan secara khusus. Mereka lahir dengan membawa
potensi luar biasa yang berarti telah membawa kebermaknaan hidup. Oleh karena
itu, tugas pendidikan adalah
mengembangkan kebermaknaan tersebut secara optimal sehingga mereka dapat
berkiprah dalam memajukan bangsa dan negara.
B. Rumusan Masalah
1. Apa Definisi Anak Berbakat itu?
2. Apa saja Karakteristik Anak
Berbakat itu?
3. Apa saja Kebutuhan Pendidikan Anak Berbakat itu?
4. Bagaimana Jenis Layanan bagi Anak Berbakat?
C. Tujuan
1. Diharapkan dapat memahami dan menjelaskan definisi anak berbakat.
2. Diharapkan dapat memahami dan menjelaskan karakteristik anak berbakat.
3. Diharapkan dapat memahami dan menjelaskan kebutuhan
pendidikan anak berbakat.
4. Diharapkan dapat memahami dan menjelaskan jenis layanan bagi anak berbakat.
BAB II
ISI
A. Definisi Anak
Berbakat
Pengertian dan definisi mengenai anak berbakat sangat
beragam. Keragaman itu sangat tergantung dari perkembangan pandangan masyarakat
terhadap keberbakatan. Beberapa definisi keberbakatan dapat dikemukakan sebagai
berikut.
1.
Definisi versi Amerika
Pengertian berbakat di Amerika Serikat pada dasarnya
dikaitkan dengan skor tes inteligensia Stanford Binet yang dikembangkan oleh
Terman setelah Perang Dunia I. Dalam hasil tesnya itu, anak-anak yang memiliki
skor IQ 130 atau 140 dinyatakan sebagai anak berbakat (Kirk &
Gallagher, 1979:6). Sekitar tahun 1950 pengertian tersebut mulai
berkembang ketika para pendidik di Amerika Serikat berusaha memberikan pengertian yang lebih luas tentang anak
berbakat.
Pada waktu itu yang dimaksud dengan anak berbakat (gifted
dan talented) ialah mereka yang menunjukkan secara konsisten penampilan luar
biasa hebat dalam suatu bidang yang berfaedah (Henry, seperti dikutip oleh Kirk
dan Gallagher, 1979:61). Adapun definisi yang digunakan dalam Public Law 97-135
yang disahkan oleh Kongres Amerika Serikat pada tahun 1981, yang dimaksud
dengan anak berbakat (gifted and talented) ialah berikut ini.
Anak yang menunjukkan kemampuan/penampilan yang tinggi
dalam bidang-bidang, seperti intelektual, kreatif, seni, kapasitas kepemimpinan
atau bidang-bidang, akademik khusus, dan yang memerlukan pelayanan-pelayanan
atau aktivitas-aktivitas yang tidak biasa disediakan oleh sekolah agar tiap
kemampuan berkembang secara penuh (Clark, 1983:5).
Bertolak dari hasil penelitian tentang proses belajar
maka Clark (1983:6) mengemukakan definisi keberbakatan sebagai
berikut.Keberbakatan adalah suatu konsep yang berakar biologis, suatu nama dari
inteligensia taraf tinggi sebagai hasil dari integrasi yang maju cepat dari
fungsi-fungsi dalam otak meliputi pengindraan (physical sensing), emosi, kognisi, dan intuisi. Fungsi yang maju dan
cepat tersebut mungkin diekspresikan dalam bentuk kemampuan-kemampuan yang
melibatkan kognisi, kreativitas, kecakapan akademik, kepemimpinan atau seni
rupa dan seni pertunjukan. Oleh karena itu, dengan inteligensia ini individu
berbakat menampilkan atau menjanjikan harapan untuk menampilkan inteligensia
pada taraf tinggi. Oleh karena kemajuan dan percepatan perkembangan tersebut,
individu memerlukan pelayanan dan aktivitas khusus yang disediakan oleh sekolah
agar kemampuan mereka berkembang secara optimal.
Definisi formal yang dikemukakan oleh Francoya Gagne
adalah sebagai berikut: Giftedness berhubungan dengan kecakapan yang secara
jelas berada di atas rata-rata dalam satu
atau lebih rendah (domains) bakat manusia. Talented berhubungan dengan
penampilan (performance) yang secara
jelas berbeda di atas rata-rata dalam satu atau lebih bidang aktivitas manusia”
(Gagne dalam Calongelo dan Davis, 1991:65).
2.
Definisi versi Indonesia
Adapun definisi berbakat versi Indonesia, seperti
dirumuskan dalam seminar/lokakarya Program alternatives for the gifted and
talented yang diselenggarakan di Jakarta (1982) bahwa yang disebut anak
berbakat adalah mereka yang didefinisikan oleh orang-orang profesional mampu
mencapai prestasi yang tinggi karena memiliki kemampuan-kemampuan luar biasa.
Mereka menonjol secara konsisten dalam salah satu atau beberapa bidang,
meliputi bidang intelektual umum, bidang kreativitas, bidang seni/kinetik, dan
bidang psikososial/kepemimpinan. Mereka memerlukan program pendidikan yang
berdiferensiasi dan/atau pelayanan di luar jangkauan program sekolah biasa,
agar dapat merealisasikan turunan mereka terhadap masyarakat maupun terhadap
diri sendiri. (Utami Munandar, 1995:41).
Rumusan di atas mengandung implikasi bahwa (a) bakat
merupakan potensi yang memungkinkan seorang berpartisipasi tinggi, (b) terdapat
perbedaan antara bakat sebagai potensi yang belum terwujud dengan bakat yang
sudah terwujud dan nyata dalam prestasi yang unggul, ini berarti anak berbakat
yang underachiever juga diidentifikasi
sebagai anak berbakat, (c) terdapat keragaman dalam bakat,
(d) ada kecenderungan bahwa bakat hanya akan muncul dalam salah satu bidang
kemampuan, dan (e) perlunya layanan pendidikan khusus di luar jangkauan
pendidikan biasa.
Dalam UUSPN No. 2 Tahun 1989, yang disebut anak
berbakat adalah “warga negara yang
memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa”. Kecerdasan berhubungan dengan
perkembangan kemampuan intelektual, sedangkan kemampuan luar biasa tidak hanya
terbatas pada kemampuan intelektual. Jenis-jenis kemampuan dan kecerdasan luar
biasa yang dimaksud dalam batasan ini meliputi (a) kemampuan intelektual umum
dan akademik khusus, (b) berpikir kreatif-produktif, (c) psikososial/
kepemimpinan, (d) seni/kinestetik, dan (e) psikomotor.
Berdasarkan beberapa definisi di atas, dapat disimpulkan
bahwa anak berbakat adalah anak yang mempunyai kemampuan yang unggul dari anak
rata-rata/normal baik dalam kemampuan intelektual maupun nonintelektual
sehingga mereka membutuhkan layanan pendidikan