Newest Post

Hukum Menyanyi dan Musik dalam Islam

| Senin, 10 Februari 2014
Baca selengkapnya »
Bismillahirrohmanirrohim,,,, 
Hasil blogwalking nih guys, ya meskipun hasil copas gak apa ya insyaAllah ber,manfaat kok guys. 

Tidak dapat dipungkiri, musik sangat dekat dengan kehidupan kita, apalagi kita sebagai anak muda. Hampir semua remaja menyukai musik, tidak terkecuali kita. Namun, kita sering mendengar orang bilang "musik itu haram" atau "nyanyi itu haram". Lho, terus gimana, dong? Kita kan suka banget dengerin musik, tapi kita juga nggak mau melanggar larangan agama. Nah, bagaimana sebenarnya hukum musik dan bernyanyi dalam Islam?

1. Melantunkan Nyanyian (al-Ghina’ / at-Taghanni)

      Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menyanyi (al-ghina’ / at-taghanni). Sebagian mengharamkan nyanyian dan sebagian lainnya menghalalkan. Masing-masing mempunyai dalilnya sendiri-sendiri. Berikut sebagian dalil masing-masing, seperti diuraikan oleh al-Ustadz Muhammad al-Marzuq Bin Abdul Mu’min al-Fallaty mengemukakan dalam kitabnya Saiful Qathi’i lin-Niza’ bab Fi Bayani Tahrimi al-Ghina’ wa Tahrim Istima’ Lahu (Musik. http://www.ashifnet.tripod.com),/ juga oleh Dr. Abdurrahman al-Baghdadi dalam bukunya Seni dalam Pandangan Islam (hal. 27-38), dan Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki dalam Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas (hal. 97-101):

Hukum Menyanyi dan Musik dalam Islam

Posted by : Puji Rokhayanti
Date :Senin, 10 Februari 2014
With 0komentar
Next Prev
▲Top▲